KPK Introgasi Bupati PPU Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Kukar

KPK Introgasi Bupati PPU Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Kukar

SAMARINDA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam upaya penyelidikan, KPK memeriksa sembilan saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (29/4).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur adalah beberapa individu yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini. Saksi-saksi tersebut meliputi MN, Bupati PPU; ADP, Direktur PT Petrona/Petrona Naga Jaya; UMS, Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah; MAS, Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera; BBS, Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga, serta sejumlah individu lainnya yang terkait dengan beberapa perusahaan di wilayah tersebut.

Salah satu saksi yang hadir untuk diperiksa, SLN, yang juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga, memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. SLN mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sehubungan dengan keterlibatannya dalam kasus ini, mengingat ibunda Rita Widyasari merupakan salah satu pemegang saham di PT Sinar Kumala Naga.

Keterkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

SLN menjelaskan bahwa ia bekerja sebagai investor dan kontraktor di PT Sinar Kumala Naga sejak tahun 2019. Dalam keterangannya, SLN menyatakan bahwa perusahaannya kini mengalami kerugian akibat pemblokiran rekening perusahaan tersebut oleh KPK, yang diperkirakan mencapai Rp54 miliar. Akibat pemblokiran ini, PT Sinar Kumala Naga tidak dapat membayar pajak yang jatuh tempo sebesar Rp36 miliar.

“Sebagai investor, saya tidak tahu-menahu. PT Sinar Kumala Naga sudah beroperasi sejak 2009, jauh sebelum Rita Widyasari menjabat Bupati pada 2010,” ujarnya.

Selain SLN, Bupati Penajam Paser Utara MN juga hadir untuk menjalani pemeriksaan KPK. Beberapa saksi lain yang disebutkan dalam daftar juga terlihat memasuki kantor BPKP untuk memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai materi yang telah digali dalam pemeriksaan sembilan saksi tersebut.

Berita Daerah