BENGKULU SELATAN — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Suryatati-Ii Sumirat, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan pada Senin (28/04/2025), sehari setelah hasil PSU menunjukkan kekalahan pasangan tersebut dari pasangan nomor urut 3, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.
Tim hukum pasangan Suryatati-Ii Sumirat menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan kecurangan serius selama proses PSU berlangsung. Yasrizal, selaku anggota tim kuasa hukum, mengonfirmasi bahwa dokumen gugatan telah diterima secara resmi oleh MK.
“Sudah kami ajukan ke MK dan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik telah dikeluarkan MK ditandatangani Plt. Panitera Wiryanto,” ungkap Yasrizal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (29/04/2025).
Yasrizal menambahkan bahwa dalam berkas gugatan tersebut telah disertakan sejumlah bukti yang menunjukkan indikasi pelanggaran. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan rekayasa penangkapan terhadap calon Wakil Bupati, Ii Sumirat, pada malam menjelang hari pencoblosan.
“Cawabup, Ii Sumirat pada malam jelang pencoblosan direkayasa ditangkap oleh pihak lawan, lalu video penangkapan disebarkan beberapa jam sebelum pencoblosan,” jelasnya. Ia menganggap modus ini sebagai bentuk kejahatan politik yang dapat mengancam integritas pemilu di masa depan. “Jika rekayasa semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin di masa depan hal serupa bisa terjadi kepada calon-calon pejabat publik lainnya, seperti calon Hakim MK, komisioner KPK, KPU, hingga Bawaslu,” tegas Yasrizal.
Sementara itu, Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui adanya pengajuan gugatan ke MK. “Kami mengetahui gugatan didaftarkan ke MK melalui website pendaftaran gugatan MK. Namun, salinan resmi belum kami terima,” katanya.
PSU Bengkulu Selatan sebelumnya dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi karena telah menjabat dua periode. PSU diikuti oleh tiga pasangan calon: Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat, dan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Rifai-Yevri meraih suara terbanyak dengan 47.963 suara. Disusul oleh Suryatati-Ii Sumirat dengan 41.429 suara dan pasangan Elva-Makrizal memperoleh 2.207 suara. “Karena gugatan MK masuk maka kami belum menetapkan pasangan calon terpilih, kami masih menunggu hasil MK,” tutup Wiwin. []
Diyan Febriana Citra.