Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Korupsi Rp 2,9 Miliar

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Korupsi Rp 2,9 Miliar

PEKANBARU – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (29/04/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Risnandar menerima uang hasil korupsi senilai Rp 2,9 miliar. Uang tersebut diberikan dalam bentuk tunai di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru antara Mei hingga November 2024.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa juga mengungkapkan adanya penyerahan uang sebesar Rp 158.495.000 yang digunakan untuk membayar jasa penjahit baju milik istri Risnandar. Uang tersebut berasal dari Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang dicairkan oleh Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Modus operandi penyelewengan dana tersebut dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan jaksa, Novin Karmila, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, menyerahkan uang tunai kepada Risnandar dengan rincian sebagai berikut: Rp 53.900.000 pada Juni 2024, Rp 500.000.000 pada Juli 2024, Rp 250.000.000 pada Agustus 2024, dan Rp 650.000.000 yang dibagi dua tahap pada September 2024. Total uang yang diterima oleh Risnandar melalui penyerahan ini mencapai Rp 2,9 miliar.

Penyalahgunaan dana GU dan TU yang dicairkan selama periode Mei hingga Desember 2024 ini telah mencatatkan total dana mencapai Rp 37,79 miliar. Setiap kali pencairan dana dilakukan, Novin Karmila selalu melaporkan hal tersebut kepada Risnandar. Risnandar kemudian memerintahkan Indra Pomi Nasution untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bahkan, Risnandar bersama Indra Pomi Nasution meminta agar dana untuk Sekretariat Daerah diprioritaskan.

Setelah pencairan dana dilakukan, Novin Karmila menginstruksikan Darmanto, bendahara pengeluaran pembantu, untuk memotong sebagian dana dan menyerahkannya kepada para terdakwa. Uang hasil pemotongan dana tersebut kemudian dibagikan kepada Risnandar, Indra Pomi Nasution, Nugroho Adi Triputranto, serta Novin Karmila. Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa merupakan pelanggaran hukum, di mana mereka bertindak seolah-olah negara atau pejabat negara lainnya memiliki utang kepada mereka, padahal kenyataannya tidak demikian.

Kasus ini semakin memprihatinkan karena Risnandar yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru selama periode tersebut ternyata terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, yang melibatkan beberapa pihak lainnya yang ikut berperan dalam penyalahgunaan dana negara tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah