KARAWANG – Sebuah jembatan perahu di Dusun Rumambe 1, Desa Anggadita, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memasang spanduk peringatan di lokasi. Jembatan yang dikenal dengan nama Jembatan Perahu Haji Endang itu telah digunakan warga selama kurang lebih 15 tahun sebagai akses penyeberangan antarwilayah, khususnya bagi pekerja industri dan warga sekitar.
Muhammad Endang Junaedi, pemilik jembatan, mengaku heran mengapa persoalan izin baru mencuat saat ini, setelah belasan tahun jembatan tersebut beroperasi. Ia mempertanyakan alasan di balik tindakan pihak berwenang yang hanya menyoroti jembatannya, padahal menurutnya, ada beberapa fasilitas serupa di lokasi yang sama.
“Sudah lima belas tahun berjalan,” ungkap Endang saat ditemui pada Selasa (29/04/2025). Ia juga menambahkan, “Di sini sudah banyak yang bikin kaya gini, nyontoh saya, tetapi saya lihat, saya cek, cuma saya saja yang lain tidak ada. Ada unsur apa ini?”
Meski mempertanyakan tindakan tersebut, Endang menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi buruk. Ia lebih memilih untuk membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat dijadikan pembelajaran bersama.
“Untuk edukasi kepada keluarga, saudara se-tanah air, mungkin di lingkungan ada kaya gini, bisa dimanfaatkan,” ucapnya.
Jembatan perahu milik Endang mulanya hanya berupa eretan yang ditarik manual untuk menyeberangkan kendaraan roda dua melintasi Sungai Citarum. Seiring waktu, jembatan itu berkembang menjadi sarana vital bagi masyarakat setempat. Warga yang melintas dikenai tarif Rp 2.000, namun menurut Endang, tidak semua dibebankan biaya tetap, sebab ada juga yang membayar seikhlasnya.
Dana yang dikumpulkan dari pengguna jembatan digunakan untuk operasional, seperti perawatan perahu, perbaikan jalan akses, penerangan, hingga menggaji petugas penjaga.
Namun pada 26 April 2025, BBWS Citarum resmi memasang spanduk peringatan di lokasi. Spanduk tersebut menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Melalui unggahan akun Instagram resminya, BBWS menyampaikan bahwa segala bentuk pemanfaatan sempadan sungai wajib memiliki izin pemerintah sesuai kewenangan yang berlaku. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat memahami pentingnya regulasi untuk menjaga tata kelola sumber daya air secara berkelanjutan. []
Diyan Febriana Citra.