PADANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama terkait keberadaan dan kepemilikan tanah ulayat. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan mendata dan mendaftarkan tanah-tanah ulayat agar memiliki kepastian hukum yang diakui oleh negara.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, pada Senin (28/4/2025).
“Kami sebagai perwakilan negara tidak mungkin berniat jahat terhadap hak-hak masyarakat adat. Sebaliknya, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahannya adalah dengan mendata dan mendaftarkan tanah ulayat agar statusnya menjadi jelas,” ujar Menteri Nusron, dikutip dari Radar Sukabumi.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan resmi tanah ulayat penting dilakukan agar keberadaan tanah adat tidak mudah digugat atau diambil alih oleh pihak lain, termasuk korporasi besar yang memiliki kekuatan modal. “Kita ingin memastikan bahwa jika suatu saat ada yang mengklaim tanah ulayat, maka sudah ada bukti sah bahwa tanah itu adalah tanah adat yang diakui negara,” imbuhnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai lapisan, termasuk lembaga adat, perwakilan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan unsur Forkopimda. Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyampaikan data nasional terkait pendaftaran tanah. Hingga April 2025, sebanyak 121.728.816 bidang tanah telah terdaftar, dan sekitar 95.944.121 bidang di antaranya telah bersertipikat. Di Provinsi Sumatera Barat sendiri, potensi tanah ulayat yang bisa dicatatkan mencapai 475 bidang dengan total luas sekitar 300 ribu hektare.
Sebagai simbol pengakuan negara, Menteri ATR/BPN secara langsung menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula lima sertipikat hak pakai di atas HPL untuk perorangan dan lima sertipikat tanah wakaf. Semua dokumen diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik.
“Dengan keterlibatan semua pihak, saya berharap perlindungan hak atas tanah ulayat dapat diwujudkan secara menyeluruh dan berkeadilan,” pungkas Menteri Nusron.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini antara lain Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal Iskandar Syah, serta Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat Teddi Guspriadi beserta jajaran.[]
Putri Aulia Maharani