SAMARINDA KOTA — Pemerintah Kota Samarinda memastikan bahwa proses relokasi Pasar Subuh yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Samarinda Kota, ke Pasar Dayak di Jalan PM Noor, Kecamatan Sungai Pinang, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Meskipun sejumlah pedagang menolak kebijakan ini, pihak kecamatan menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final, dengan batas waktu pelaksanaan relokasi hingga 4 Mei 2025.
Camat Samarinda Kota, Yosua Laden, menjelaskan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih luas untuk menciptakan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Khususnya, di kawasan Jalan Yos Sudarso yang setiap pagi hari sering mengalami kemacetan akibat aktivitas pasar yang padat.
“Penataan ini bukan keputusan sepihak. Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, kelurahan, dan unsur pengamanan. Banyak keluhan dari masyarakat, terutama terkait parkir sembarangan dan kemacetan yang disebabkan oleh aktivitas pasar,” ungkap Yosua pada Rabu (30/4).
Sebagai bagian dari tahapan relokasi, Kecamatan Samarinda Kota telah membuka sesi pengambilan nomor lapak di lokasi baru. Namun, dari 57 pedagang yang tercatat, hanya tiga orang yang hadir dan mengambil nomor pada kesempatan tersebut.
Walaupun angka partisipasi masih terbilang rendah, pihak kecamatan tetap melanjutkan sosialisasi dan pendekatan kepada pedagang. “Kami paham masih ada kekhawatiran dari para pedagang. Namun, kami ingin menekankan bahwa lokasi baru telah disiapkan dengan fasilitas yang lebih baik. Ini demi kepentingan jangka panjang,” jelasnya.
Yosua juga menambahkan bahwa tujuan dari relokasi bukan untuk merugikan pedagang, melainkan untuk menyediakan tempat usaha yang lebih tertata, aman, dan nyaman, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum. “Kami tidak menutup peluang usaha, justru kami berusaha menyediakan tempat yang lebih representatif dan layak,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses relokasi masih berlangsung secara persuasif. Pemerintah Kota Samarinda mengimbau seluruh pedagang untuk memanfaatkan waktu yang tersisa agar dapat beradaptasi dengan kebijakan relokasi yang telah ditetapkan.