NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sarang burung walet yang meresahkan warga setempat. Pelaku berinisial MH (20) dan R (32) diringkus pada Selasa (29/04/2025) setelah berhasil menggasak sarang burung walet milik Wahyudin (34), warga Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai pencurian yang terjadi pada Jumat (25/04/2025) di Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Kedua pelaku diduga telah mencuri sekitar 11 kilogram sarang burung walet yang memiliki nilai sekitar Rp 99 juta. Setelah melakukan aksi kejahatan tersebut, mereka melarikan diri ke Tarakan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menyampaikan bahwa pencurian ini diketahui setelah korban, Wahyudin, mendapat kabar dari orang tuanya bahwa sarang burung walet di tempat penyimpanan telah dibobol. Awalnya, kecurigaan muncul ketika korban tidak menemukan gembok atau pintu yang rusak, namun menduga bahwa pelakunya adalah R, yang juga merupakan keponakan korban.
“Pelaku R merupakan residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2020,” tambah Zainal. Polisi yang segera melacak keberadaan para pelaku, bekerja sama dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Kota Tarakan.
Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami motif di balik tindakan nekat kedua pemuda tersebut yang diduga dilakukan demi memenuhi gaya hidup mereka. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian hingga hampir 100 juta rupiah.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak jaringan terkait pencurian sarang burung walet yang marak di wilayah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Demi Gaya Hidup, Dua Pemuda Gasak Sarang Burung Walet di Nunukan Seharga Rp 99 Juta.” []
Diyan Febriana Citra.