SURABAYA – Seorang warga Kabupaten Lamongan bernama Alfiyah Nimah resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Gugatan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.
Gugatan Alfiyah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan telah memasuki tahap sidang perdana pada Rabu (30/04/2025). Namun, sidang harus ditunda lantaran perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum membawa surat kuasa resmi dari Gubernur Khofifah.
“Kami langsung datang ke persidangan untuk mewakili Gubernur, tetapi kami belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima naskah gugatan secara resmi,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono.
Alfiyah, melalui kuasa hukumnya Mochammad Sholeh, menyebutkan bahwa kebijakan pemutihan pajak seharusnya bisa diterapkan di Jawa Timur sebagaimana telah dilakukan oleh sejumlah provinsi lain, termasuk Jawa Barat. Menurutnya, di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit, masyarakat kesulitan membayar pajak bukan karena enggan, melainkan karena keterbatasan ekonomi.
“Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar Sholeh.
Sholeh juga menyoroti isu korupsi di Jawa Timur yang dianggap memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Oleh karena itu, jika pemutihan tidak bisa diterapkan secara menyeluruh, ia mengusulkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.
“Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porsche, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan, masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak,” tegas Sholeh.
Sementara itu, berdasarkan data dari Tribunnews.com, hingga saat ini tercatat sudah ada 15 provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, di antaranya Aceh, Jawa Barat, Banten, hingga Kalimantan Timur.
Persidangan lanjutan rencananya akan digelar dalam waktu dekat, dan pihak Pemprov Jatim menyatakan akan memberikan tanggapan resmi setelah menerima isi gugatan secara lengkap. []
Diyan Febriana Citra.