Parkir Abu Bakar Ali Aman Sampai 13 Mei 2025

Parkir Abu Bakar Ali Aman Sampai 13 Mei 2025

YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang kontrak pengelolaan Tempat Parkir Khusus Abu Bakar Ali (ABA) hingga 13 Mei 2025. Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi para juru parkir dan pekerja harian di lokasi tersebut, yang sebelumnya terancam kehilangan mata pencaharian setelah kontrak sebelumnya berakhir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono, mengonfirmasi bahwa perpanjangan kontrak telah disepakati. Meski begitu, ia tidak merinci secara langsung tenggat waktu perpanjangan dalam pernyataannya kepada media. “Kalau sudah lewat kan berarti kerja sama ini harus diperbarui lagi,” ujarnya, Rabu (30/04/2025).

Diketahui, kontrak awal antara Pemerintah DIY dan para pengelola parkir Abu Bakar Ali telah berakhir pada 13 April 2025. Setelah itu, perpanjangan sempat dilakukan hingga 28 April, dengan rencana awal untuk memulai proses penataan pada 29 April. Namun, agenda tersebut batal dan kini kontrak kembali diperpanjang selama dua minggu.

“Saya kira itu teknis sekali, perpanjangan-perpanjangan tersebut. Sehingga kami betul-betul siap,” ujar Beny. Ia juga menegaskan bahwa pihak pemerintah telah mencapai kesepakatan baru dengan para pengelola terkait kelanjutan pengelolaan area parkir ABA. “Sudah sepakat (kontrak) kita sebelumnya sudah lewat, dan kita menyepakati kesepakatan baru,” tambahnya.

Sementara itu, Pengelola ABA, Dony Rulianto, juga membenarkan adanya perpanjangan kontrak tersebut. “Ya ada perpanjangan, sampai tanggal 13 Mei,” ungkap Dony. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu disampaikan langsung oleh pihak Dinas Perhubungan DIY beberapa waktu lalu.

Menurut Dony, tambahan waktu ini bertujuan memberi ruang bagi pemerintah untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan relokasi dan penyediaan lahan alternatif bagi para juru parkir. “Dinas terkait masih melakukan koordinasi untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik untuk warga di Abu Bakar Ali,” ujarnya.

Dony menyampaikan bahwa meski perpanjangan hanya berlaku selama 15 hari, langkah tersebut cukup melegakan para pekerja. “Walaupun cuma diperpanjang 15 hari, tapi saya tetap mengucap syukur, warga di Abu Bakar Ali masih bisa mencari nafkah,” katanya.

Perpanjangan kontrak ini menjadi bagian dari upaya transisi yang diharapkan berlangsung damai dan mempertimbangkan nasib para pekerja harian. Pemerintah DIY masih terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk menyusun penataan area dan memastikan keberlanjutan penghidupan warga terdampak. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah