BATAM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan sikap tegas pemerintah dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Batam yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CS. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendorong proses deportasi terhadap pelaku.
Immanuel menyampaikan kecamannya terhadap kekerasan, terlebih jika menimpa kaum perempuan. “Pertama, bagaimanapun saya mengecam segala bentuk kekerasan. Kekerasan itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan,” ujarnya, pada Kamis (01/05/2025).
Ia menambahkan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah-langkah konkret agar kasus ini tidak menimbulkan citra buruk terhadap seluruh WNA yang bekerja di Indonesia. “Yang kedua, kita juga bakal melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendorong WNA tersebut dideportasi. Langkah-langkah ini kita lakukan agar masyarakat tidak menganggap semua WNA memiliki perilaku seperti ini. Kita mengecam tindakan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah IRS (20), perempuan asal Jodoh, Kota Batam, melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh CS. Akibat kejadian tersebut, IRS mengalami trauma berat dan hingga kini belum dapat menjalani aktivitas seperti biasa. Pihak keluarga menyatakan korban takut keluar rumah karena pelaku masih berada di Batam.
“Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam,” ungkap Butong, anggota keluarga korban.
Keluarga juga mempertanyakan sikap pihak Imigrasi. Sebelumnya, mereka mengira CS telah dideportasi. Namun, faktanya, CS masih bekerja secara legal di Batam dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam,” tambah Butong.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran keimigrasian dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut bahwa telah diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS. Kami juga melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang tidak ada pelanggaran keimigrasian,” ujar Kharisma.
Keluarga korban menyayangkan keputusan tersebut dan berharap adanya langkah tegas dari instansi terkait guna menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban. []
Diyan Febriana Citra.