14 Mahasiswa Masih Ditahan Usai Aksi May Day

14 Mahasiswa Masih Ditahan Usai Aksi May Day

SEMARANG — Sebanyak 14 mahasiswa yang mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, masih menjalani masa penahanan di Mapolrestabes Semarang hingga Jumat (02/05/2025) dini hari. Penahanan tersebut menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, terutama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang baru mendapat izin pendampingan pada pukul 01.10 WIB.

“Kami terus melobi polisi untuk bisa mendampingi korban. Kami bisa melakukan pendampingan pada pukul 01.10,” ujar Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, ketika ditemui di Mapolrestabes Semarang.

Penahanan ini mendapat sorotan dari kelompok mahasiswa lain yang menunjukkan solidaritas dengan mendatangi kantor polisi sejak malam hingga dini hari. Berdasarkan pengamatan di lokasi, pintu gerbang utama Mapolrestabes ditutup rapat, sementara sejumlah mahasiswa bertahan di luar area sebagai bentuk protes.

Menurut Arief, keterlambatan dalam proses pendampingan hukum disebabkan oleh kendala internal di kepolisian. “Polisi beralasan lamanya memberikan proses pendampingan karena melakukan koordinasi dengan pimpinan,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa para mahasiswa telah diperiksa secara terpisah. “Mereka sudah dimintai keterangan atau BAP,” tambahnya.

Namun, Arief menyayangkan tindakan penangkapan yang menurutnya tidak mengikuti prosedur hukum yang semestinya. Ia menyebut penangkapan dilakukan tanpa peringatan yang cukup, serta disertai tindakan represif yang tidak proporsional. “Motor dan handphone dari mahasiswa yang ditangkap juga masih ditahan polisi,” bebernya.

Pihak LBH Semarang juga menolak anggapan bahwa mahasiswa yang ditangkap termasuk dalam kelompok Anarko. “Semua yang berpakaian hitam pakai hoodie hitam dianggap Anarko oleh polisi. Tentu ini definisi yang berbahaya,” terangnya.

Untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan, LBH Semarang mengaku telah menjalin komunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta lembaga pengawasan lainnya. “Kami minta para mahasiswa segera dibebaskan,” tegas Arief.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa dari total 18 mahasiswa yang sempat diamankan, empat orang telah dibebaskan lebih dulu. “Mereka masih diperiksa di Mapolrestabes Semarang,” katanya dalam keterangan singkat.

Aksi peringatan May Day yang sejatinya menjadi ruang bagi kebebasan berekspresi kembali menimbulkan polemik seputar tindakan aparat dalam menjaga keamanan. LBH Semarang menekankan pentingnya kepolisian untuk tetap menjunjung hak asasi warga negara serta mengedepankan prinsip keadilan dalam penegakan hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews