BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan untuk Pekerja Terdampak PHK di Maluku

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan untuk Pekerja Terdampak PHK di Maluku

AMBON – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2025, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku menyalurkan bantuan berupa 150 paket kebutuhan pokok kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Ambon.

Penyerahan bantuan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja yang terdampak PHK sekaligus sebagai bagian dari semangat solidaritas dalam perayaan Hari Buruh. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, menyatakan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan komitmen lembaganya dalam mendukung terwujudnya hubungan industrial yang harmonis di daerah.

“Bantuan ini merupakan upaya nyata kami dalam mendukung pekerja yang terkena PHK sekaligus memperingati Hari Buruh tahun ini yang mengusung tema ‘Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional,’” ujar Sevy saat ditemui di Ambon, Jumat (2/5).

Ia menambahkan bahwa Hari Buruh tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga waktu yang tepat untuk merefleksikan pentingnya perlindungan bagi pekerja. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya membangun sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

“Kami berfokus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepada pekerja sektor informal, sebagai bagian dari misi kami membangun ketahanan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Bantuan yang diberikan tidak hanya disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku serta Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku. Selain penyaluran bantuan, pihaknya juga menyelenggarakan sosialisasi terkait manfaat serta program dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sevy turut menyoroti pentingnya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang saat ini menjadi salah satu fokus layanan bagi peserta yang terkena PHK dan memenuhi syarat administratif. Menurutnya, dalam kondisi ketidakpastian ekonomi global saat ini, banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawannya. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan jaminan sosial saat kehilangan pekerjaan.

“Kami berusaha hadir di tengah kesulitan yang dialami para pekerja dengan memberikan layanan terbaik, terutama melalui program JKP yang dirancang untuk memberikan bantuan finansial dan pelatihan kerja kepada korban PHK,” tuturnya.

Melalui peringatan Hari Buruh ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat, demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, sejahtera, dan produktif di Maluku.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah