Edaran Bersih Sampah Bali Dikritik, Minim Dampak Nyata

Edaran Bersih Sampah Bali Dikritik, Minim Dampak Nyata

DENPASAR – Tepat sebulan sejak Gubernur Bali, I Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pelaksanaan aturan ini masih menuai respons dan perdebatan di masyarakat. Diterbitkan awal April 2025, SE tersebut mencakup dua hal penting: pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Kebijakan pembatasan plastik diberlakukan segera sejak surat diterbitkan, sedangkan sistem pengelolaan berbasis sumber diberi tenggat hingga awal tahun 2026. Namun, efektivitas implementasi kebijakan ini dipertanyakan berbagai pihak, termasuk kalangan pegiat lingkungan.

Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yuda Hariyani, menilai kebijakan ini sebenarnya hanya menegaskan kembali regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Perda untuk penertiban plastik sekali pakai sebenarnya sudah ada di Perda Nomor 5 Tahun 2023. Ini yang harusnya ditegakkan. Pengawasan dan penindakannya harus nyata,” ujar Catur saat diwawancarai, Jumat (02/05/2025).

Menurutnya, SE ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik karena dianggap belum menyentuh akar permasalahan. Ia menyebut, sistem pengelolaan sampah semestinya yang dibenahi, bukan sekadar memperbanyak aturan administratif.

“Kenapa Air Minum dalam Kemasan (AMDK) itu pilihan Gubernur? Meskipun sebenarnya masih ada saset kecil yang masih terhampar di TPA. Tugas pemerintah semakin tegas kepada perusahaan AMDK untuk menjalankan PP 75 (EPR) Peta Jalan Pengurangan Sampah,” kata dia.

Catur juga mengungkapkan kondisi lapangan yang memprihatinkan. Sampah masih banyak berserakan, bahkan di tempat wisata seperti Pulau Lembongan dan Nusa Gede. Salah satu penyebabnya adalah mahalnya biaya angkut dari pulau-pulau kecil ke daratan utama Bali.

“Bayangkan di Pulau Lembongan, Nusa Gede saja berserakan di jalan, di TPA, karena biaya angkut mahal ke daratan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, ia tetap menyambut baik niat pemerintah daerah, asalkan disertai dengan aksi yang konkret. Ia menilai perubahan perilaku masyarakat memang membutuhkan waktu, terutama dalam hal membawa botol minum sendiri dan membiasakan memilah sampah dari rumah.

“Jadi saya sih mendukung ya dan kami akan membantu edukasi, pendampingan, dan pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Catur menekankan bahwa edukasi publik dan penegakan hukum merupakan dua kunci utama agar Gerakan Bali Bersih Sampah tidak sekadar menjadi slogan, melainkan gerakan nyata yang berkelanjutan dan membudaya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah