Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani bersama asistennya yang berinisial IM selama 30 hari ke depan. Keduanya ditahan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

 

Perpanjangan penahanan ini merujuk pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (2/5/2025).

“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” ujar Kombes Pol. Ade Ary.

Hingga saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Proses ini dilakukan menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tercantum dalam surat P19.

“Peneliti perkara dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan kembali mengirimkan berkas tersebut kepada JPU pada pekan depan,” ungkap Ade Ary.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani menyampaikan keluhan terkait belum adanya bukti yang ditunjukkan penyidik, padahal masa penahanannya telah berlangsung lebih dari 30 hari. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan masih dalam proses pengumpulan bukti yang relevan.

“Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ade Ary.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila berkas perkara yang disampaikan dianggap belum lengkap oleh jaksa, maka akan dikembalikan kepada penyidik. Proses itu sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Suratnya namanya P18, kemudian detail ke beberapa kekurangannya disebutkan dalam surat tersebut. Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, perlengkapan, sehingga minggu depan nanti berkas akan dikirim kembali,” jelasnya.

Ade Ary menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur internal kepolisian.

“Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran itu adalah berdasarkan standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Harus proporsional, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya perpanjangan masa penahanan setelah 30 hari mendatang, Ade Ary menolak berspekulasi.

“Ya nanti kita lihat hasil penyelidikannya ya, kami tidak bisa berandai-andai, saya tidak pernah berandai-andai dalam sebuah proses. Apa yang saat ini faktanya apa itu yang diberi,” tuturnya.

Sebelumnya, penahanan terhadap Nikita Mirzani dan IM telah diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari. Kini, dengan adanya keputusan lanjutan dari pengadilan, masa penahanan kembali diperpanjang guna mendukung kelengkapan proses hukum yang tengah berjalan.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Nasional