Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras ke Pejabat RSJ Ditangkap

Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras ke Pejabat RSJ Ditangkap

SINGKAWANG – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa Kepala Bidang Keperawatan RSJ Singkawang, Achmad. Tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut ditangkap pada Rabu (30/04/2025) di tiga lokasi berbeda. Mereka berinisial H (35), A (27), dan B (37).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengungkapkan bahwa aksi penyiraman tersebut dilakukan atas perintah seorang narapidana berinisial W yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang.

“Hasil interogasi, pelaku H melakukan aksinya atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Singkawang,” ungkap Deddi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/05/2025).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus ini. Namun, Deddi belum mengungkapkan secara rinci mengenai motif pelaku, termasuk peran W yang diduga sebagai otak di balik aksi keji ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 356 KUHP tentang Penganiayaan Berat. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,” tegas Deddi.

Penyiraman air keras terhadap Achmad terjadi di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 16.12 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan desakan agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. “Saya minta kepada Polres Singkawang agar segera mengungkap pelaku penyiraman air keras ini. Ini adalah tindakan kriminal serius dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Norsan.

Kasus ini menyoroti seriusnya ancaman kekerasan terhadap pejabat publik dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kriminal. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah