Pemprov Jatim Siapkan SE Hapus Batas Usia untuk Rekrutmen Kerja

Pemprov Jatim Siapkan SE Hapus Batas Usia untuk Rekrutmen Kerja

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyusun kebijakan berupa surat edaran (SE) yang akan melarang praktik diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja, khususnya terkait batasan usia. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas masih maraknya iklan lowongan kerja yang mencantumkan persyaratan usia, yang dinilai tidak relevan dan tidak adil.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut masih dalam tahap finalisasi. Ia menekankan pentingnya kehadiran aturan ini sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesempatan kerja yang merata bagi seluruh warga.

“Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses,” ujar Adhy saat ditemui pada Sabtu (3/5/2025).

Menurut Adhy, banyak pencari kerja, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun, menghadapi hambatan besar dalam memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kualifikasi yang mumpuni. Ia menilai bahwa diskriminasi usia dalam rekrutmen bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip-prinsip ketenagakerjaan nasional maupun internasional yang menekankan non-diskriminasi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga mendorong agar dunia usaha menghapuskan syarat usia dalam proses seleksi kerja kecuali jika memang diperlukan untuk alasan keselamatan kerja atau kebutuhan teknis tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Tak hanya menyasar sektor swasta, surat edaran ini juga akan berlaku di lingkungan pemerintahan provinsi, sebagai bentuk konsistensi penerapan nilai-nilai kesetaraan.

“Termasuk bagi pelamar kerja penyandang disabilitas, mereka harus diberikan kesempatan yang sama selama memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” kata Adhy menegaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan hanya boleh mencantumkan batas usia jika didukung oleh pertimbangan teknis yang sah dan menyangkut keselamatan kerja. Adhy berharap kebijakan ini dapat mengubah paradigma rekrutmen tenaga kerja di Jawa Timur dan mendorong praktik yang lebih adil bagi seluruh kelompok usia.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah