KARANGANYAR — TM (42), warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sapi hibah dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Selasa (06/05/2025), TM mengaku telah menjual sebagian sapi hibah tersebut dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 1.000.000 per ekor.
“Langsung bentuk sapi jumlahnya 20. Harganya total enggak tahu,” kata TM di hadapan awak media.
Dari total 20 ekor sapi yang diterima, sebanyak 11 ekor dijual dengan harga serendah itu. TM berdalih bahwa sapi-sapi yang dijual dalam kondisi tidak sehat karena terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ia mengklaim hasil penjualan digunakan untuk membeli kembali pakan ternak.
“Kami jualnya sapi sakit, bukan sapi sehat, jadi lakunya cuma satu juta. Buat beli pakan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, tujuh sapi lainnya tidak dijual, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga untuk dipelihara melalui sistem “gadoh ternak”, yakni bentuk kerja sama dengan skema bagi hasil. TM menyebut dua sapi sisanya mati akibat PMK.
“Tujuh sapi kami gadohkan. Tidak dijual lagi,” ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karanganyar, AKP Bondan Prasetyo, menjelaskan bahwa sebagian sapi yang dijual dikirim ke wilayah Purwodadi, Grobogan. Ia menambahkan, dua sapi yang mati dipastikan terjangkit PMK berdasarkan hasil pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, TM dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Polres Karanganyar menyatakan masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau penyimpangan tambahan dalam distribusi sapi hibah dari kementerian tersebut. []
Diyan Febriana Citra.