BENGKULUA – Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, mulai 14 Mei 2025, resmi menerapkan kebijakan tembak bius untuk sapi milik warga yang berkeliaran atau tidak dikandangkan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengatasi masalah ternak yang sering mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan kecelakaan di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, mengungkapkan bahwa kebijakan tembak bius akan dimulai di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap. Rencananya, kedua kecamatan ini menjadi pilot project penerapan kebijakan tersebut yang juga merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Kaur, Gusril Pausi.
“Kami berharap program ini dapat diterima masyarakat dan menjadi solusi untuk menanggulangi masalah hewan ternak yang sering mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalanan,” ujar Abdul Hamid dalam acara sosialisasi di Aula Kantor Camat Kaur Selatan pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Kaur akan bekerja sama dengan dokter hewan untuk memastikan prosedur tembak bius dilakukan dengan aman dan dalam pengawasan yang tepat. Ternak yang terjaring dalam penertiban akan dikenakan denda oleh pihak berwenang. Selain itu, jika pemilik ternak tersebut terbukti melepasliarkan hewan ternaknya lebih dari dua kali, mereka akan dikenakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan di jalanan, karena hewan ternak seperti sapi, kambing, dan kerbau sering kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Wabup juga mengingatkan agar kepala desa di wilayah tersebut menyampaikan informasi ini kepada warganya, terutama pemilik ternak, agar mereka dapat mengandangkan ternaknya dengan baik.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh masyarakat memahami peraturan yang berlaku dan mencegah terjadinya permasalahan lebih lanjut terkait hewan ternak yang berkeliaran,” tambahnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan pemeliharaan hewan ternak demi keselamatan bersama. Apabila kebijakan ini terbukti efektif, Pemda Kaur berencana untuk memperluas penerapannya ke kecamatan lainnya. []
Diyan Febriana Citra.