BEKASI – Warga Kota Bekasi, Mulyana (42), memutuskan untuk memindai data retina matanya di gerai WorldID di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, pada Selasa (06/05/2025). Ia tertarik dengan janji imbalan Rp 300.000 per bulan selama setahun setelah proses pemindaian selesai. “Katanya minimal banget Rp 300.000 sebulan. Selama 12 bulan dapatnya. Saya ikut program ini ingin membantu kesulitan ekonomi saya,” ujar Mulyana.
Mulyana mengaku sempat khawatir data pribadinya disalahgunakan. Namun, karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, ia tetap memutuskan untuk mengikuti program tersebut. “Ada kekhawatiran, di hati juga ada. Mungkin disalahgunakan apa gimana, tapi yaudahlah mungkin cuma hanya modal ponsel, masa kayak gitu sih,” tambahnya.
Namun, setibanya di lokasi, Mulyana kecewa karena gerai WorldID tersebut tutup. Ia datang bersama tujuh sanak saudaranya, namun tidak mengetahui bahwa gerai tersebut sudah tidak beroperasi. “Enggak tahu tutup, saya juga enggak tahu. Sudah jauh-jauh, sampai sini tutup,” keluhnya.
Siti (20), warga Gabus, juga merasakan hal yang sama. Ia tidak mengetahui bahwa gerai WorldID sudah tutup setelah layanan dibekukan pemerintah karena belum mengantongi izin operasional. “Enggak tahu, tapi dibekukan sudah tahu. Tadi baca-baca. Tapi tetap penasaran mau ke sini,” ujar Siti.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Pembekuan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut. Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE), sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Komdigi menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming imbalan uang tunai dalam layanan digital yang belum terdaftar secara sah. Kemkomdigi juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik. []
Diyan Febriana Citra.