Kasus Label Kadaluarsa, UMKM Mama Khas Banjar Terhenti

Kasus Label Kadaluarsa, UMKM Mama Khas Banjar Terhenti

BANJARBARU – Toko Mama Khas Banjar, yang dikenal dengan produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, resmi menutup operasional sejak 1 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah pemiliknya, Firly Norachim, menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Firly tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru karena menjual produk tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Kasus ini bermula dari laporan konsumen pada Desember 2024 yang mengadukan penjualan produk tanpa label kedaluwarsa. Polda Kalimantan Selatan menyita 35 produk dari toko tersebut sebagai barang bukti. Firly dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya akibat konsumsi produk tanpa informasi yang jelas.

Istri Firly, Ani, mengungkapkan kesedihannya atas penutupan toko dan penahanan suaminya. Ia merasa kesulitan menjalankan usaha seorang diri dan menghadapi tekanan psikologis akibat situasi ini. Ani mempertanyakan keadilan bagi pengusaha kecil seperti mereka, yang merasa rentan terhadap perlakuan yang tidak proporsional.

“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” ujar Ani dalam keterangannya, Rabu (07/05/2025).

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut mengawal kasus ini. Menteri UMKM melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan dalam penanganan kasus UMKM. Ia berharap agar penegakan hukum tidak mengabaikan aspek pembinaan, sesuai dengan MoU antara Kementerian UMKM dan Polri.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa tindakan mereka sesuai prosedur dan bertujuan untuk melindungi konsumen. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyatakan bahwa pencantuman label kedaluwarsa adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam industri pangan dan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan bagi pelaku UMKM. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku demi keamanan dan kepuasan konsumen. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah