Oknum TNI AL Bunuh Sales Mobil, Mayat Dibuang

Oknum TNI AL Bunuh Sales Mobil, Mayat Dibuang

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh menetapkan dua personel TNI AL sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Hasfiani (37), seorang sales mobil asal Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Keduanya, Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, kedua prajurit tersebut terbukti berperan dalam membantu tersangka utama, Kelasi Dua Dede Irawan, membuang mayat korban dan menyembunyikan bukti kejahatan. Majelis hakim menilai bahwa peran mereka dalam upaya menghilangkan jejak pidana menjadikan mereka layak dijerat dengan Pasal 181 KUHPidana tentang perbuatan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang dengan cara mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat.

Juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, pada Kamis (08/05/2025) menyebutkan, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memudahkan oditur militer menghadirkan para saksi dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2025, Dede Irawan membunuh Hasfiani dengan menembaknya saat melakukan uji coba mobil Toyota Innova di kompleks perumahan PT ASEAN Aceh Fertilizer. Setelah membunuh korban, mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara. Pelaku juga membuang senjata api dan plat nomor mobil di sekitar lokasi sebelum kembali ke kapal Lanal Bireuen.

Komandan Lanal Lhokseumawe menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. Setiap prajurit yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku di TNI AL,” ujarnya.

Sidang kasus ini masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar perwakilan keluarga korban.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Aceh dan berbagai pihak, termasuk anggota Komite I DPD RI, yang mendesak agar proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi oknum prajurit TNI yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah