MEDAN – Sebuah kasus menghebohkan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, di mana seorang pria berinisial R (24) bersama adiknya NH (21) ditangkap setelah mengirimkan mayat bayi hasil inses melalui ojek online (Ojol). Polisi kini tengah mengusut lebih lanjut penyebab kematian bayi tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebutkan, mayat bayi itu ditemukan di Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 06.14 WIB, setelah pelaku memesan layanan ojol dengan tujuan pengantaran ke lokasi tersebut.
“Saat paket bayi tiba di tempat tujuan, bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Gidion dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (09/05/2025).
Polisi masih menunggu hasil scientific investigation untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut. “Kita masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan penyebab kematian bayi tersebut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R memesan ojol dengan menggunakan nama fiktif “Putry”, yang sebenarnya adalah akun milik adiknya, NH. Setelah sampai di lokasi, marbot masjid dan warga sekitar tidak mengenali nama penerima yang tercatat dalam aplikasi ojol.
“Ide untuk mengirimkan mayat bayi tersebut berasal dari R,” jelas Gidion.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga mengungkapkan bahwa kedua pelaku sengaja memilih lokasi masjid yang dekat dengan kuburan, dengan harapan bayi tersebut akan ditemukan oleh marbot masjid dan dikuburkan.
“Pelaku R mencari lokasi masjid tersebut secara acak melalui Google,” ujar Dearma.
Pelaku R dan NH tidak tinggal bersama, namun R sering bertemu NH dan melakukan hubungan sedarah. Motif ini semakin mengungkapkan sisi gelap dari tindakan yang dilakukan oleh keduanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tingginya keprihatinan terhadap aksi kriminal yang melibatkan hubungan sedarah, serta pengiriman mayat bayi melalui cara yang sangat tidak manusiawi. Polisi berjanji akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal. []
Diyan Febriana Citra.