SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan pemilik usaha Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan. Keduanya kini resmi ditahan sejak Kamis, 8 Mei 2025.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pasangan suami-istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 19 April 2025.
“Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk laporan tanggal 19 April 2025, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei dan langsung ditahan,” ujar Rahmad saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (10/05/2025).
Menurut penyidik, peristiwa itu bermula dari kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan pihak terlapor. Namun, kerja sama tersebut berakhir secara sepihak, yang kemudian memicu perselisihan. Dari cekcok itulah perusakan terhadap barang terjadi.
“Akhirnya tersangka, Diana dan suami, melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” ungkap Rahmad.
Polisi menyatakan bahwa keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan/atau Pasal 406 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana perusakan secara bersama-sama, yang ancamannya maksimal mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Rahmad menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan saksi tambahan jika dibutuhkan. Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak mengambil langkah di luar jalur yang telah diatur undang-undang.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan pengusaha yang dikenal di bidang manufaktur peralatan industri. Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya turut menjadi sorotan setelah sebelumnya sempat dilaporkan oleh pihak Diana ke Ombudsman terkait dugaan pelanggaran administrasi. Namun, kasus tersebut belum ada kaitannya secara langsung dengan dugaan perusakan ini. []
Diyan Febriana Citra.