Ganjil Genap di Puncak 9–13 Mei 2025

Ganjil Genap di Puncak 9–13 Mei 2025

BOGOR – Menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di jalur menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, selama lima hari mulai Jumat (09/05/2025) hingga Selasa (13/05/2025).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang kerap menimbulkan kemacetan parah di kawasan tersebut setiap masa libur panjang. Sistem pembatasan kendaraan ini berlaku di Simpang Gadog, Jalan Raya Ciawi, yang menjadi pintu masuk utama ke kawasan Puncak, tepatnya setelah keluar dari Gerbang Tol Jagorawi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, mengatakan bahwa penerapan ganjil genap akan disertai rekayasa lalu lintas situasional, termasuk sistem satu arah atau one way jika dibutuhkan.

“Rekayasa yang bakal dilaksanakan, yaitu pertama ganjil genap yang dimulai hari ini sampai dengan nanti Selasa. Kemudian, secara situasional, kami akan laksanakan one way dari arah Jakarta menuju Puncak, maupun dari arah Puncak menuju Jakarta,” ujar Rizky kepada wartawan di Cibinong, Jumat (09/05/2025).

Penerapan ganjil genap mencakup kendaraan roda empat maupun roda dua berpelat hitam atau kendaraan pribadi. Aturan ini didasarkan pada angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap pada kalender.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Satlantas Polres Bogor mengerahkan 150 personel gabungan. Mereka disebar di sejumlah titik strategis termasuk jalur alternatif yang berpotensi menjadi rute pengalihan arus lalu lintas.

“Satlantas menyiapkan 150 personel gabungan, jadi kami mengerahkan anggota untuk patroli, termasuk di jalur alternatif,” tambah Rizky.

Aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 yang mengatur pengendalian lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak (No. 074) dan Puncak–Batas Kota Cianjur (No. 075).

Rizky menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar ketentuan ini akan langsung diminta untuk putar balik dan tidak diizinkan melintasi jalur utama menuju Puncak.

“Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan wisatawan yang hendak berkunjung ke Puncak agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan jadwal ganjil genap untuk menghindari hambatan selama perjalanan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews