BANDUNG – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PT Pindad melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana terorisme di kompleks PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (15/05/2025). Kegiatan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian proses hukum terhadap perkara terorisme yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan putusan pengadilan, sebagai tahap akhir dari proses peradilan pidana.
“Bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini kategorinya termasuk kegiatan purna ajudikasi, artinya kita sudah melaksanakan putusan dari pengadilan di mana barang bukti ini harus dimusnahkan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (16/05/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis senjata api, baik laras panjang maupun pendek, busur panah, senjata tajam, serta sejumlah besar amunisi. Proses penyimpanan dan pemusnahan dilakukan dengan prosedur keamanan yang ketat dan terkoordinasi.
“Perjalanan panjang barang bukti tadi Bapak sebutkan ada senjata panjang, senjata pendek, busur panah, amunisi cukup banyak. Memang kebetulan ketika proses ajudikasi dari pra sampai purna ajudikasi sementara penempatan ini kami titipkan di Mako Brimob apalagi barang-barang amunisi,” lanjut Eddy.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pindad atas fasilitas dan dukungan teknis yang memungkinkan proses pemusnahan dilakukan secara aman dan profesional.
“Hari ini kami ada di Pindad dan kami berterima kasih banyak kepada Pak Dirut PT Pindad atas berkenannya atas tempat ini. Karena memang terus terang saja kita meminimalisir kesalahan ataupun menjadi timbul korban ketika terjadi kesalahan menangani pemusnahan ini. Dan oleh sebab itu ke depan kami berharap kolaborasi antara BNPT, Mahkamah Agung dan Kejaksaan akan terus berlanjut, dan insyaallah tidak ada lagi kejahatan tindak terorisme di Indonesia,” tambah Eddy.
Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa, turut menegaskan komitmen perusahaannya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Ini adalah suatu hal yang sangat penting dan kritikal kita berkumpul hari ini untuk memastikan bahwa pemusnahan barang bukti, apalagi barang bukti yang sangat kritikal, harus ditangani oleh para ahlinya. Ini adalah suatu hal yang sangat kami apresiasi bahwa Pindad diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemusnahan dan juga nanti SOP-nya teman-teman antar bahwa hari ini kita akan melakukan tindak lanjut kerja sama dengan baik,” tutur Sigit.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Densus 88 Antiteror Polri, Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi dari DKI Jakarta serta Jawa Barat, dan perwakilan lembaga penegak hukum lainnya.
Langkah ini diharapkan menjadi simbol nyata komitmen negara dalam menindak tegas kejahatan terorisme, sekaligus menjamin bahwa setiap proses hukum dijalankan hingga tuntas. []
Diyan Febriana Citra.