Bripda Jual Amunisi ke KKB, Serahkan Diri

Bripda Jual Amunisi ke KKB, Serahkan Diri

JAYAPURA – Seorang oknum polisi, Brigadir Dua (Bripda) LO, telah menyerahkan diri ke Polda Papua setelah terungkap keterlibatannya dalam penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Tindakannya tersebut terungkap setelah petugas menangkap warga sipil berinisial PW yang diketahui berafiliasi dengan KKB.

Bripda LO datang langsung ke Polda Papua dan mengakui perbuatannya setelah diketahui bahwa ia menjual amunisi kepada kelompok bersenjata tersebut. Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan penyerahan diri Bripda LO. Menurut Faizal, oknum polisi ini menyadari perbuatannya melawan hukum setelah penyelidikan terungkap.

“Bripda LO memang sudah menyerahkan diri, setelah ia tahu tindakan ilegal yang dilakukannya sudah terungkap,” kata Faizal, Selasa (20/05/2025).

Faizal menjelaskan, Bripda LO bertugas di wilayah Lanny Jaya dan diduga telah menjual puluhan amunisi kepada KKB yang beroperasi di Intan Jaya. Penangkapan terhadap PW, yang merupakan salah satu pelaku yang memiliki afiliasi dengan KKB, sebelumnya membuka tabir peran oknum polisi tersebut dalam jaringan perdagangan senjata ilegal.

Sebelumnya, Satgas Damai Cartenz berhasil menangkap PW, yang mengaku mendapatkan amunisi dari Bripda LO. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa PW memperoleh sejumlah amunisi yang kemudian diserahkan kepada KKB untuk digunakan dalam aksi-aksi terorisme.

Kini, Bripda LO dan PW dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Tanpa Izin. Kedua pelaku ini terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sebagai bentuk respons, Polda Papua bersama Satgas Damai Cartenz akan terus mendalami kasus ini, termasuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews