BEKASI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanfaatkan aset sitaan milik terpidana kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro, sebagai lahan pertanian produktif. Aset berupa tanah seluas 33 hektare yang berlokasi di Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kini ditanami padi dalam rangka program Jaksa Mandiri Pangan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi skala besar yang dilakukan Benny Tjokro. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa lahan sitaan ini seyogianya memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan aset negara yang optimal.
“Kegiatan ini dalam rangka mengganti kerugian negara yang dikuropsi oleh Benny Tjokro. Benny Tjokro ini adalah keuangan Asabri,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya pada Kamis (22/05/2025).
Pengelolaan lahan dimulai sejak adanya nota kesepahaman antara Kejagung dengan sejumlah instansi pada 25 Maret 2025. Kerja sama melibatkan Kementerian Pertanian sebagai penyedia sarana produksi pertanian seperti traktor, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyedia pupuk, serta Perum Bulog yang akan menyerap hasil panen dari lahan tersebut.
“Sekaligus kami juga ingin menitipkan tanah ini jangan sampai untuk hal-hal yang tidak benar. Artinya ada dua manfaat, manfaat dari segi pertanian untuk masyarakat, kedua manfaat untuk bagaimana mengamankan aset ini,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya simbolik, melainkan juga bentuk konkret pemanfaatan aset negara secara produktif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pemulihan kerugian negara tidak sekadar mengandalkan pelelangan aset, tetapi juga melalui pemanfaatan langsung oleh negara untuk kepentingan publik.
Program Jaksa Mandiri Pangan di Tambun Utara turut melibatkan sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, seperti Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, pemerintah berharap pemanfaatan lahan sitaan dapat menjadi model pemulihan aset korupsi yang bermanfaat secara ekonomi dan sosial. []
Diyan Febriana Citra.