BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyegel lahan bekas Palaguna Plaza di pusat kota setelah menemukan tumpukan sampah dan dugaan aktivitas pasar malam ilegal. Langkah itu dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang ia lakukan pada Kamis (22/05/2025), di lokasi yang berada tepat di seberang Alun-Alun Kota Bandung dan Rumah Dinas Wali Kota.
Farhan mengaku geram melihat kondisi lokasi yang kumuh dan dipenuhi limbah aktivitas komersial tanpa izin.
“Kemarin-kemarin ada pasar malam, ternyata tadi pagi tiba-tiba menghilang. Ketika kami inspeksi, ada tumpukan sampah. Ini melanggar banyak Perda, mulai dari ketertiban umum hingga pengelolaan sampah,” ujar Farhan di lokasi.
Menurutnya, pasar malam yang sempat beroperasi di sana tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar retribusi pajak hiburan insidentil.
“Kami tidak menemukan dokumen pembayaran apa pun. Ini menunjukkan adanya penghindaran kewajiban terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Farhan langsung memerintahkan Satpol PP Kota Bandung untuk menyegel area tersebut secara permanen. Selain itu, peralatan bekas pedagang diminta segera dikeluarkan dari lokasi. Penanganan limbah dan kebersihan akan dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Ia juga menyampaikan bahwa status kepemilikan lahan masih tidak jelas.
“Tanah ini seperti tidak bertuan. Katanya milik swasta, ada juga yang bilang milik Pemprov Jawa Barat. Saya ambil alih dulu karena ketidakmampuan pemilik menjaga kebersihan lahan ini telah mencemari wajah kota,” tuturnya.
Farhan menyesalkan tidak terawatnya lahan yang terletak di jantung kota tersebut. Ia menilai, selain merusak estetika, keberadaan pasar ilegal dan sampah dapat merusak citra kota Bandung di mata warga dan wisatawan.
“Lokasinya strategis, tepat di tengah kota, tapi kondisinya memprihatinkan. Ini waktunya kita tegakkan hukum, soal kepemilikan nanti akan kami telusuri,” tandas Farhan. []
Diyan Febriana Citra.