Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar

Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar

YOGYAKARTA – Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini, Kamis (22/05/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan dosen pembimbing akademik Ir. Kasmudjo.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

“Kami siap dengan gugatan itu. Statement saya sejak awal bahwa UGM akan patuh pada proses pemeriksaan kasus ini,” ujarnya, Rabu (21/05/2025).

Andi menambahkan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam gugatan telah memberikan kuasanya dan memastikan untuk hadir dalam persidangan pertama.

Sidang pertama ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak. Meskipun demikian, Andi menyampaikan bahwa yang akan hadir dalam persidangan pertama adalah kuasa hukum dari masing-masing pihak.

“Untuk besok karena pemeriksaan data penggugat dan tergugat itu administrasi dari kami yang akan hadir adalah kuasa,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya gugatan balik, Andi menyatakan bahwa kemungkinan tersebut ada. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan gugatan yang diajukan.

“Kami belum sampai ke situ. Belum sampai pada gugatan terbalik tetapi kemungkinan itu ada. Namun kami lebih bersiap pada menghadapi proses pemeriksaan gugatan ini dulu,” pungkasnya.

Sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono. Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa sidang akan dilaksanakan pada Kamis (22/05/2025).

“Persidangan akan dilaksanakan hari Kamis, 22 Mei 2025,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh Ir. Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial, pada 5 Mei 2025. Dalam berkas gugatan, Ir. Komardin mencantumkan nama-nama berikut sebagai tergugat: Rektor UGM, Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Saat ini, pengadilan masih pada agenda pemanggilan para pihak.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar Presiden Joko Widodo dan institusi pendidikan ternama seperti UGM. Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait dugaan ijazah palsu yang menjadi pokok perkara.

Pihak UGM menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan berharap dapat menyelesaikan perkara ini secara baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan digelarnya sidang ini, diharapkan dapat terungkap fakta-fakta yang jelas dan transparan mengenai dugaan ijazah palsu yang menjadi dasar gugatan terhadap UGM dan pihak-pihak terkait.

Proses hukum ini juga menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia untuk menegakkan integritas dan kredibilitas institusi pendidikan dalam menyelenggarakan proses akademik yang transparan dan akuntabel.

Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang ini untuk mengetahui bagaimana proses hukum akan berjalan dan apa hasil akhirnya bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden Jokowi di PN Sleman hari ini menjadi sorotan penting dalam upaya menegakkan keadilan dan transparansi di dunia pendidikan tinggi Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews