TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel fasilitas milik PT Biporin Agung, sebuah pabrik pewarna tekstil yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan setelah ditemukannya dugaan pencemaran lingkungan yang cukup serius, mencakup pembuangan limbah cair berbahaya ke aliran sungai.
Kunjungan langsung dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Jumat (23/05/2025), bersama jajaran tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Dalam peninjauan tersebut, Hanif mendapati limbah cair berwarna mencolok ungu, merah, dan hitam mengalir dari area produksi ke saluran air terbuka yang terhubung dengan Danau Citra Raya dan Sungai Cilongok–Cirarab.
“Kandungan BOD (Biological Oxygen Demand) dan sulfur di air limbah mereka jauh di bawah baku mutu,” ujar Hanif kepada media di lokasi.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kandungan zat pencemar melebihi ambang batas yang diperbolehkan, sehingga berpotensi membahayakan ekosistem dan masyarakat sekitar.
Tak hanya limbah cair, tim KLHK juga menemukan tumpukan batu bara yang disimpan sembarangan di area terbuka tanpa penanganan khusus. Batu bara tersebut diduga mengandung logam berat yang dapat meresap ke tanah dan mencemari air tanah.
“Ini batu baranya ditimbun sembarangan, mengandung logam berat dan ini cukup berbahaya,” tegas Hanif.
Sebagai respons cepat, tim KLHK memasang garis kuning dan plang bertuliskan “Peringatan” di sekitar lokasi. Operasional pabrik dihentikan sementara dan perusahaan diberikan sanksi administratif. Belum ada batas waktu yang ditentukan mengenai kapan sanksi ini akan dicabut.
Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa proses penyelidikan lanjutan sedang berjalan. KLHK mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak perusahaan.
“Kami masih lakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melibatkan tim pengawas,” tambahnya.
PT Biporin Agung sendiri dikenal sebagai produsen bahan pewarna tekstil. Namun, kedekatan pabrik dengan permukiman warga menjadi perhatian tersendiri, terlebih dengan munculnya keluhan masyarakat mengenai bau menyengat dan pencemaran air yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Dengan penyegelan ini, KLHK berharap bisa menekan angka pelanggaran lingkungan dan memperkuat penegakan hukum terhadap industri yang tidak taat aturan. Ke depannya, pemerintah akan terus memantau kegiatan industri di kawasan padat penduduk guna mencegah insiden serupa terulang. []
Diyan Febriana Citra.