PADANG — Universitas Andalas (Unand) menonaktifkan salah satu dosennya, berinisial PI (41), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM). PI merupakan dosen aktif di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PSM pada 2021.
Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra, menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini adalah bagian dari langkah tegas universitas terhadap sivitas akademika yang tersangkut kasus hukum.
“Setelah jadi tersangka, beliau kita nonaktifkan dari tugas mengajar di kampus,” kata Aidinil saat dikonfirmasi, Jumat (23/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa penunjukan PI sebagai Direktur Utama PSM dilakukan atas permintaan Pemerintah Kota Padang pada tahun 2021. Namun, dalam pelaksanaannya, PI tetap diminta untuk tidak meninggalkan kewajibannya sebagai pengajar di kampus. Kini, Unand memilih untuk tidak memberi bantuan hukum karena perkara tersebut berada di luar kewenangan internal kampus.
“Kalau berkasus di internal kampus, kita beri pendampingan, namun ini di luar kampus jadi ya pribadi,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan PI pada Kamis (22/05/2025). Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan dengan alasan objektif, yakni mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.
Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, PI diduga melakukan sejumlah pelanggaran selama menjabat sebagai pimpinan di PSM. Di antaranya adalah pemotongan dana operasional dan pemalsuan tanda tangan Wali Kota Padang yang saat itu dijabat Hendri Septa.
“Perusahaan itu mendapat kucuran dana APBD sebesar Rp18 miliar, namun dalam praktiknya ditemukan dugaan pemotongan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar,” jelas Fajar.
Dugaan pemalsuan tanda tangan Wali Kota untuk kepentingan pencairan dana juga menjadi bagian dari penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan mulai diselidiki sejak September 2024. Statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2025, dan kini memasuki babak baru dengan ditahannya tersangka utama. Pihak Kejati menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengusut tuntas peran dan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut. []
Diyan Febriana Citra.