Ketua Kadin Cilegon Tersangka Sebelum Kasus Proyek Rp 5 T

Ketua Kadin Cilegon Tersangka Sebelum Kasus Proyek Rp 5 T

CILEGON – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, diketahui telah berstatus tersangka sebelum mencuatnya kasus permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024, Salim sebelumnya tidak menjalani penahanan.

“Udah tersangka juga, udah lama juga. Tidak (dilakukan penahanan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat (23/05/2025).

Salim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proyek di wilayah anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Jawa Manis Rafinasi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 30 September 2024. Sementara kasus kedua, yakni terkait permintaan jatah proyek Rp 5 triliun di kawasan PT Chandra Asri Alkali, merupakan perkara terpisah yang menyeret Salim belakangan ini.

“Kita sudah menetapkan tersangka dan proses lanjut. Beda, kan beda objeknya, beda waktu dan lokasinya,” lanjut Dian.

Kini, Muhammad Salim telah ditahan sejak 16 Mei 2025. Penahanan dilakukan setelah pengusutan terhadap kasus di PT Chandra Asri Alkali terus berkembang.

Fakta bahwa Salim telah menjadi tersangka sebelumnya terungkap ketika Direktur PT NNK, Cecep, mendatangi Mapolda Banten pada Kamis (22/05/2025). Cecep merupakan pelapor dalam kasus yang pertama dan mengaku perusahaannya mengalami pemerasan oleh Salim.

Menurut Cecep, perusahaannya memenangi proyek di PT Jawa Manis Rafinasi. Namun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan dihambat oleh Salim, yang saat itu belum menjabat sebagai Ketua Kadin. Salim disebut meminta uang sebagai syarat kelancaran proyek.

“Karena kan dia urusan pekerjaan di Jawa Manis Rafinasi, kami tidak boleh bekerja padahal kami sudah tempuh induction, sudah rapat, bahkan alat kerja sudah masuk,” kata Cecep.

Cecep juga mengungkap bahwa dirinya telah mengirimkan uang kepada Salim dan sejumlah orang dekatnya. Total uang yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp 200 juta.

“Kalau ke PT CBS (perusahaan milik Salim) itu sekitar 10 juta, kepada adiknya Selpian juga ada, sekitar 2 juta. Terus ada yang namanya Pak Salim juga, ada 250 ribu, ada 500 ribu. Artinya bervariatif,” ungkapnya.

Meski telah menyerahkan uang, Cecep menyebut hingga kini proyeknya belum bisa dijalankan. Sementara alat kerja miliknya masih berada di lokasi proyek PT Jawa Manis Rafinasi.

Polda Banten membuka peluang akan adanya tersangka lain dalam perkara ini seiring berkembangnya penyidikan. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu atau mendapatkan keuntungan dalam modus serupa. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews