PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menangkap lima orang tersangka dalam kasus penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan perusakan fasilitas milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, wilayah Kotawaringin Barat, saat para pelaku berusaha melarikan diri ke Kalimantan Barat.
“Kelima tersangka baru ini merupakan otak dari kejadian di PT AKPL, para tersangka ini yang membawa senjata tajam dan melakukan pengrusakan fasilitas serta pos keamanan perusahaan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (22/05/2025) malam.
Kelima orang tersebut berinisial C alias L, DP, D, N alias A, dan YL. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga di antaranya, yakni C alias L, DP, dan YL merupakan aktor intelektual dari peristiwa penjarahan yang menyebabkan kerugian besar bagi pihak perusahaan.
Sebelumnya, Polda Kalteng telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Seluruhnya kini mendekam di rumah tahanan Mapolda untuk menjalani proses hukum. Dengan penangkapan lima pelaku tambahan ini, total tersangka kasus penjarahan sawit di PT AKPL mencapai 32 orang.
Kabid Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan pelaku penjarahan di wilayah perkebunan.
“Kami akan terus mendalami ke mana hasil sawit yang dijarah dijual dan pihak-pihak yang terlibat di balik aksi ini,” jelas Erlan.
Kombes Nuredy menambahkan, penyidik masih menelusuri lebih lanjut keterlibatan tersangka lain, termasuk kemungkinan adanya pelaku yang masih buron. Selain itu, motif dan alur distribusi hasil penjarahan tengah dikembangkan untuk memastikan siapa pihak yang menerima dan memperjualbelikan hasil curian.
“Proses penyidikan akan terus berlanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin stabilitas keamanan di kawasan perkebunan kelapa sawit,” tuturnya.
Polisi berharap kasus ini memberikan efek jera serta memperkuat pengawasan di daerah-daerah rawan konflik dan kriminalitas yang melibatkan aset vital perusahaan, terutama di sektor perkebunan. []
Diyan Febriana Citra.