SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan komitmennya untuk membangun hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir bandang tahun 2020 di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Hingga kini, lebih dari lima tahun pascabencana, ratusan warga masih tinggal di hunian sementara (Huntara) karena proyek Huntap tak kunjung direalisasikan.
Asisten Daerah (Asda) Provinsi Banten, Komarudin, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengajukan permohonan pengalihan wewenang dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar Pemprov Banten dapat membangun Huntap secara langsung melalui alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sedang proses penganggaran untuk bisa dilaksanakan pembangunan hunian tetap korban bencana Lebakgedong pada 2026,” ujarnya di Serang, Jumat (23/05/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan Huntap selama ini merupakan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, prosesnya tidak kunjung berjalan sehingga Pemprov bersama Pemerintah Kabupaten Lebak berniat mengambil alih pembangunan tersebut.
“Selama ini pembangunannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BNPB. Selanjutnya, kita memohon pengalihan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Lebak untuk dapat dianggarkan,” jelas Komarudin.
Menurut estimasi awal, kebutuhan anggaran untuk proyek Huntap tersebut mencapai Rp65 miliar. Komarudin menegaskan bahwa dana ini akan diupayakan dalam APBD 2026.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa penyelesaian masalah hunian korban banjir menjadi salah satu prioritasnya. Ia berencana turun langsung ke lokasi pengungsian guna meninjau kondisi warga.
“Saat ini sedang dilakukan upaya-upaya, dan dalam waktu dekat saya akan berkunjung ke sana membawa solusi,” kata Andra, Senin (19/05/2025).
“Hari ini, tim saya sedang mendata dan berkomunikasi dengan aktivis yang mengadvokasi warga di Lebakgedong.”
Menurut laporan yang diterimanya, masih terdapat 112 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Huntara akibat belum tersedianya Huntap. Pemprov Banten terus melakukan koordinasi dengan instansi pusat untuk memastikan persoalan lahan dan legalitas proyek segera diselesaikan.
“Sebenarnya, wewenang dari provinsi sudah selesai. Beberapa lokasi hunian sudah dibangun. Untuk Lebakgedong, dulunya acuannya adalah program penanganan bencana. Namun, setelah status darurat dicabut, program itu tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski pembangunan Huntap sempat terhambat status hukum dan administratif, pemerintah daerah kini lebih siap dan berharap pemerintah pusat memberikan lampu hijau agar proses segera dimulai tahun depan. []
Diyan Febriana Citra.