Pemilik CV Sentoso Seal Tersangka Penggelapan Ijazah

Pemilik CV Sentoso Seal Tersangka Penggelapan Ijazah

SURABAYA — Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus dugaan penggelapan dokumen penting milik mantan karyawan. Ia diduga menyembunyikan 108 ijazah, mayoritas lulusan SMA dan SMK, yang ditemukan polisi saat penggeledahan di kediaman pribadinya.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Jatim meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan hal tersebut dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (22/05/2025).

“Status yang bersangkutan sudah dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Lokasi itu meliputi gudang perusahaan di Margomulyo Permai, kantor di Jalan Dupak, serta rumah pribadi Jan Hwa Diana di Perumahan Prada Permai VII, Surabaya. Dari rumah itulah ditemukan 108 ijazah yang kemudian diserahkan oleh Jan kepada pihak berwajib.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” tambah Suryono.

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran tambahan, termasuk dugaan penghilangan dokumen penting lainnya seperti SKCK dan dugaan penipuan dalam proses rekrutmen karyawan secara daring.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka. Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” jelas Suryono.

Meski telah menjadi tersangka di Polda Jatim, saat ini Jan Hwa Diana masih ditahan di Polrestabes Surabaya. Penahanan tersebut terkait kasus terpisah bersama suaminya, Hendy, atas dugaan perusakan kendaraan.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” imbuh Suryono.

Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dan seluruh dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan telah disita untuk kepentingan penyidikan. Polda Jatim masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik penahanan dokumen karyawan oleh pihak perusahaan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews