BEKASI – Lima anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, ditangkap oleh Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (23/05/2025). Mereka diduga kuat melakukan tindakan premanisme dan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (24/05/2025).
Salah satu dari lima tersangka diketahui berinisial RG alias B, yang disebut sebagai ketua ormas tersebut. Sementara empat orang lainnya merupakan pengurus dan anggota aktif dari kelompok yang sama.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para pedagang dengan modus meminta uang keamanan secara rutin. Mereka menggunakan atribut dan nama ormas sebagai alat untuk menekan korban agar tunduk terhadap permintaan mereka.
“Mereka menggunakan identitas ormas untuk menekan korban, dan kegiatan ini dilakukan secara sistematis serta terorganisir,” terang Rahim.
Tindakan premanisme ini berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama dan membuat resah para pedagang di kawasan pasar tersebut. Para korban merasa terpaksa memenuhi permintaan uang keamanan agar dapat berdagang dengan tenang.
Abdul Rahim menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas premanisme serta memastikan rasa aman di tengah masyarakat. Ia menyatakan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok mana pun, termasuk yang berlindung di balik identitas organisasi.
“Penindakan terhadap praktik premanisme dan pemerasan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut. []
Diyan Febriana Citra.