Dana Masjid Diselewengkan, Direktur PT MAM Ditangkap

Dana Masjid Diselewengkan, Direktur PT MAM Ditangkap

KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Ansori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ansori diamankan pada Jumat (23/05/2025) malam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa masalah bermula dari laporan vendor yang belum menerima pembayaran meskipun uang proyek telah cair 100 persen.

“Vendor tidak terbayar, padahal uang pembayaran proyek sudah cair 100 persen,” ujar Hartanto. Total tunggakan pembayaran kepada vendor mencapai Rp 5 miliar.

Kasus ini mencuat setelah para vendor mengadu ke Kejari Karanganyar pada April 2025, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima pembayaran sejak proyek selesai pada 2021. Meskipun proyek telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 89 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar, pembayaran kepada vendor belum dilunasi. Para vendor sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk menagih pembayaran, namun selalu menemui jalan buntu.

Selain masalah pembayaran, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan lain dalam pengelolaan keuangan proyek. Untuk memperkuat pembuktian, Kejari menggandeng tim teknis independen guna mengecek kualitas dan kondisi bangunan Masjid Agung Madaniyah. Hingga saat ini, sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan.

Kejari Karanganyar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik dalam proyek tersebut. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, yang dibangun secara multiyears sejak 2019 hingga 2021, memiliki kapasitas 4.000 jemaah dan dilengkapi dengan sembilan pintu utama, empat menara, dan satu menara pandang. Masjid ini diresmikan untuk umum pada 11 Maret 2022, dan diresmikan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2023.

Kejari Karanganyar menghimbau masyarakat untuk selalu mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan agar tidak terjadi kerugian negara. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews