BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan ular sebagai sarana beratraksi. Kebijakan ini diambil menyusul meninggalnya seorang warga Kabupaten Sumedang, yang dikenal dengan nama Abah Cobra, akibat disengat oleh ular peliharaannya yang biasa dipakai untuk pertunjukan.
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan ular sebagai sarana untuk beratraksi,” ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun media sosialnya, Sabtu (24/05/2025).
Dedi menjelaskan, peristiwa kematian yang dialami oleh pawang ular tersebut bukanlah yang pertama. Beberapa kali telah terjadi kasus serupa di mana pengelola atraksi ular mengalami kecelakaan fatal akibat hewan peliharaannya.
“Sudah terlalu banyak korban yang meninggal karena mengatraksikan ular,” ungkapnya.
Menurut Gubernur, keberadaan ular sebagai hewan atraksi sangat berisiko dan membahayakan keselamatan manusia. Meski ular telah dipelihara dan dilatih untuk tampil dalam pertunjukan, sifat aslinya yang buas dan mematikan tetap melekat.
Oleh sebab itu, Dedi menegaskan bahwa ular sebaiknya tetap berada di habitat alaminya, bukan dijadikan objek hiburan. Pemprov Jawa Barat berharap dengan keluarnya surat edaran ini, kejadian tragis seperti yang menimpa Abah Cobra tidak lagi terulang.
“Kami berupaya mencegah kasus serupa kembali terjadi dengan langkah ini,” kata Dedi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat serta mencegah risiko kecelakaan akibat atraksi hewan berbahaya. Dedi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan hewan sebagai sarana hiburan dan menjaga kesejahteraan satwa. []
Diyan Febriana Citra.