Motor Curian Dijual, Pelaku Sukodadi Diciduk

Motor Curian Dijual, Pelaku Sukodadi Diciduk

LAMONGAN – Seorang pria asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku yang berinisial AZ (27), warga Desa Banjarrejo, ditangkap saat berusaha menjual motor hasil curiannya melalui media sosial.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (23/05/2025).

“Benar, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi mengamankan AZ saat hendak menjual motor curian lewat media sosial,” ujarnya.

Motor yang dicuri adalah Honda Vario 110 cc warna hitam bernomor polisi S 4549 milik Ahmad Fauzi (37), warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi. Motor tersebut hilang saat diparkir di pinggir sawah Dusun Menaor, Desa Gedangan, pada Selasa (06/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang menyetrum ikan di sungai dekat lokasi parkir motor dengan meninggalkan kunci tertempel.

Menurut Rizky, saat korban menjauh sekitar 50 meter, ia mendengar suara motor menyala dan seseorang mengendarainya. Korban mencoba mengejar namun gagal. Ia kemudian melaporkan kehilangan motor ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, Tim Jaka Tingkir dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan penyelidikan dan mendapati sepeda motor milik korban dipasarkan di Facebook. Korban mengenali motor tersebut lewat ciri khas yang sama dan berupaya menghubungi pelaku untuk membeli motor secara langsung.

Dalam pertemuan yang dijadwalkan di sekitar kampus Universitas Islam Darul Ulum (Unisda), pelaku datang mengendarai motor curian. Petugas langsung menangkap AZ tanpa perlawanan.

AZ kini diamankan di Mapolres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan atau menemukan barang mencurigakan di media sosial. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews