Remaja 14 Tahun Diduga Mau Tawuran, Ditangkap Polisi

Remaja 14 Tahun Diduga Mau Tawuran, Ditangkap Polisi

BOGOR – Polisi mengamankan seorang pelajar berusia 14 tahun di Kelurahan Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam (23/05/2025). Pelajar tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis golok yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, menjelaskan bahwa dua pelajar diamankan dalam patroli rutin. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu yang terbukti membawa golok dan diduga akan terlibat tawuran. Golok tersebut ditemukan dijepit di kedua kakinya.

Pelajar yang diamankan terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin resmi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sementara itu, satu pelajar lainnya yang sempat diamankan telah dikembalikan ke orang tuanya setelah terbukti tidak terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan mengawasi aktivitas mereka, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya tawuran yang dapat merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya tawuran pelajar di wilayah Bogor. Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan tindakan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tawuran atau penggunaan senjata tajam oleh pelajar, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan langkah-langkah tegas dan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus tawuran pelajar di Kota Bogor dapat diminimalisir dan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews