PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap 406 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan serta pelaksanaan praktik pertambangan yang sesuai dengan kaidah lingkungan hidup dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Evaluasi dilakukan melalui kegiatan rekonsiliasi perizinan usaha tambang Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) yang dilaksanakan di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin (26/05/2025).
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan pembinaan perusahaan tambang yang beroperasi di daerah.
“Ini sarana kontrol dan monitoring dalam memastikan ketaatan perusahaan terhadap aturan dan kewajiban yang berlaku,” ujar Vent dalam sambutannya.
Dari total 406 perusahaan yang ikut serta, tercatat sebanyak 283 merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan sisanya sebanyak 123 perusahaan mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Vent menegaskan bahwa tanpa pengelolaan yang tertib dan sesuai aturan, kegiatan pertambangan dapat memicu kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi sumber daya alam yang bernilai strategis. Ia juga menyebut bahwa kegiatan evaluasi seperti ini penting sebagai bahan perhitungan terhadap realisasi target produksi dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, pihaknya mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengawasan, terutama terkait keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
“Kami mendorong kesadaran dan ketaatan perusahaan untuk menjalankan kaidah pertambangan yang baik, menjaga lingkungan, dan berkontribusi terhadap sosial masyarakat melalui program pemberdayaan serta pelibatan warga lokal,” tambah Vent.
Ia berharap, kegiatan rekonsiliasi ini menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha tambang di Kalimantan Tengah untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek sosial dan ekologis. []
Diyan Febriana Citra.