Pelaku Pembunuhan Polisi Jambi Anggota Ormas PP

Pelaku Pembunuhan Polisi Jambi Anggota Ormas PP

JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkapkan identitas pelaku pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Hendra. Pelaku diketahui bernama Nopri Ardi (38), yang tercatat sebagai anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP). Selain itu, Nopri juga memiliki kartu identitas sebagai wartawan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jambi pada Senin (26/05/2025).

“Benar, pelaku adalah anggota ormas ya, di sini tertulis anggota ormas PP, dan ada kartu wartawan,” ungkap Krisno di hadapan awak media.

Menurut penyelidikan yang dilakukan tim reserse, pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Nopri mengaku kesal karena kerap ditagih utang oleh korban hingga akhirnya nekat menganiaya Aipda Hendra hingga meninggal dunia.

“Dengan melakukan penyelidikan yang simultan dan diawali dengan hasil autopsi dari Polda Jambi, diketahui bahwa korban tewas dipukul di bagian kepala,” ujar Krisno.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah barbel berwarna merah jambu seberat satu kilogram yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah jenazah korban ditemukan. Namun, pihak kepolisian sempat mengalami kendala dalam memperoleh pengakuan langsung dari Nopri.

“Kita tidak mengejar pengakuan pelaku, tetapi berdasarkan pemeriksaan secara saintifik dan membuktikan dia adalah pelakunya,” tegas Krisno.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, satu meja yang terdapat bercak darah, serta hasil pemeriksaan digital tambahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Nopri adalah 14 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya penyelesaian masalah pribadi melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan fisik yang berujung maut. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews