KAMPAR — Seorang perempuan berinisial CH (48), warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diduga menganiaya keponakannya yang berusia 18 tahun. Korban berinisial VW diketahui merupakan yatim piatu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar pada Minggu (25/05/2025). CH langsung ditahan usai status hukumnya dinaikkan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kemarin langsung kami tahan,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi, Senin (26/05/2025).
Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman video yang menunjukkan aksi penganiayaan beredar di media sosial. Dalam video tersebut, CH terlihat beberapa kali memukul VW di hadapan warga. Dugaan penganiayaan ini kemudian dilaporkan warga ke Polres Kampar.
VW mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan tersebut, termasuk memar di pipi dan lebam pada bagian mata kanan. Ia mengaku tidak hanya dipukuli, tetapi juga kerap ditendang dan dipaksa tidur di gudang tanpa alas. Lebih menyakitkan lagi, ia mengaku tidak diberi makan secara layak dan diperlakukan berbeda dari anggota keluarga lainnya.
Saat ini, korban berada di rumah Ketua RT setempat sebagai tempat penampungan sementara. Namun, Gian menyatakan korban belum mendapatkan pendampingan dari pihak Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Untuk sementara korban tinggal di rumah Pak RT. Namun belum ada penanganan lebih lanjut dari instansi terkait,” ujar Gian.
CH dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau agar instansi perlindungan anak segera memberikan pendampingan kepada korban untuk menjamin hak-haknya sebagai anak dan sebagai korban kekerasan. []
Diyan Febriana Citra.