SLEMAN – Seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (24/5) dini hari.
Christiano, yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, mengemudikan mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC saat kejadian. Sementara korban, Argo, tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor B-3373-PCG. Polisi menduga, sebelum kecelakaan terjadi, Argo berniat memutar arah dari utara ke selatan. Namun dari arah belakang, mobil yang dikemudikan Christiano datang dengan kecepatan tinggi dan menabrak motor korban karena jarak yang terlalu dekat.
Akibat benturan keras, Argo terpental bersama motornya. Mobil BMW tersebut pun sempat oleng ke kanan dan menabrak mobil Honda CR-V yang tengah terparkir di sisi timur jalan. Argo meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka parah di bagian kepala serta beberapa luka memar dan lecet. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sementara itu, Christiano tidak mengalami luka.
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik Satlantas Polresta Sleman bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar perkara pada Selasa (27/5) siang.
“Sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” ungkap Ihsan kepada wartawan.
Ihsan menambahkan, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil olah TKP serta pemeriksaan terhadap sekitar enam orang saksi. Meski demikian, hingga saat ini Christiano belum ditahan karena masih menunggu proses pemanggilan pasca penetapan status tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Nanti lengkapnya akan disampaikan Polresta Sleman,” ujar Ihsan.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Sekali lagi, kita akan profesional. Tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, dalam penegakan hukum ini. Dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track. Secepatnya tersangka juga akan kita tahan,” tegasnya.
Kejadian ini pun menyita perhatian publik, termasuk dari kalangan anggota legislatif. Sejumlah pihak mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak dipengaruhi oleh latar belakang sosial pelaku, dan hukum tetap ditegakkan secara adil bagi semua pihak.[]
Putri Aulia Maharani