CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, mengamankan belasan pelajar yang kedapatan berkeliaran di luar rumah setelah pukul 20.00 WIB, sebagai tindak lanjut dari kebijakan jam malam yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang mengatur agar pelajar tidak berada di luar rumah pada malam hari, kecuali untuk keperluan penting atau kegiatan sekolah dan keagamaan.
“Pelajar harus sudah berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB. Jika ditemukan berkeliaran tanpa tujuan jelas setelah pukul tersebut, kami akan mengamankan dan didata,” ujar Yonky melalui siaran video, Rabu (28/05/2025).
Bagi pelajar yang tidak terbukti terlibat tindak pidana, mereka akan dipulangkan setelah pihak kepolisian memanggil orangtua, guru, dan tokoh agama setempat. Namun, bagi yang terbukti terlibat dalam kegiatan negatif, proses hukum akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Yonky menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi pelajar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah potensi kejahatan yang melibatkan pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Tugas pelajar adalah belajar, bukan berkeliaran tanpa tujuan di malam hari,” tambahnya.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, untuk berperan aktif mendukung penerapan kebijakan ini.
“Agar anak-anak tidak berada di luar rumah atau di tempat yang tidak semestinya setelah pukul delapan malam,” tandasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif dan aman bagi pelajar di Kabupaten Cianjur. []
Diyan Febriana Citra.