KA Malioboro Tabrak Motor, Penjaga Disalahkan!

KA Malioboro Tabrak Motor, Penjaga Disalahkan!

MAGETAN – Agus Supriyadi (49), penjaga palang pintu perlintasan kereta di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres yang terjadi beberapa waktu lalu. Pria asal Desa Lebakayu, Kecamatan Sawahan, Madiun, mengakui kelalaiannya yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.

Dalam kesaksiannya, Agus menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat KA Matarmaja melintas terlebih dahulu. Ia pun menutup palang pintu sesuai prosedur. Namun, setelah kereta melintas, palang kembali ia buka meski sebelumnya sudah mendapat informasi akan ada dua kereta yang melintas.

“Saat itu saya baru ingat yang lewat dobel (KA) kemudian saya berusaha menutup kembali,” kata Agus saat dimintai keterangan oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Selasa (27/05/2025).

Sayangnya, ketika Agus menyadari kekeliruannya dan berupaya menutup kembali palang pintu, tujuh sepeda motor yang sudah menunggu langsung melintasi perlintasan. Di saat yang nyaris bersamaan, KA Malioboro Ekspres melaju kencang dari arah berlawanan dan langsung menghantam kendaraan-kendaraan tersebut.

“Tapi kejadian tidak bisa dihindarkan kecelakaan,” ujar Agus menyesal.

Agus mengakui sepenuhnya kesalahan yang telah ia lakukan dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Dengan suara tertahan dan wajah penuh penyesalan, ia menyampaikan,

“Pertama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya di hadapan keluarga korban.

Kecelakaan tersebut menimbulkan duka mendalam dan sorotan terhadap sistem keselamatan di perlintasan sebidang. Sebelumnya, pos penjagaan tersebut sudah dilengkapi dengan sistem peringatan, namun masih bergantung pada operator manual dalam mengatur palang pintu.

Agus kini harus menjalani proses hukum atas kelalaiannya. Ia dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk evaluasi prosedur keselamatan di perlintasan kereta api, untuk mencegah terulangnya insiden serupa di kemudian hari. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews