Pria Beristri Bunuh dan Bakar Korban di Toilet Vila, Terungkap Cemburu Sesama Jenis

DENPASAR – Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis terhadap Ade Adriansah (54), yang ditemukan tewas di dalam toilet vila tempatnya bekerja, Jalan Gurita IV, Perumahan Pondok Gurita Kavling 2, Banjar Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan, Sabtu malam, 24 Mei 2025.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, motif pembunuhan diduga kuat terkait hubungan asmara sesama jenis yang diliputi kecemburuan buta dan persoalan uang. Pelaku utama, Muhammad Babul Wahyudi (33), yang diketahui telah memiliki istri, disebut memiliki hubungan khusus dengan korban.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan bahwa motif cemburu menjadi salah satu dugaan kuat dalam kasus ini. “Anggota masih mendalami motifnya, namun indikasi awal mengarah pada kecemburuan buta,” ujarnya singkat, Rabu (28/5/2025).

Dua Pelaku Diamankan

Tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan telah mengamankan dua pelaku: Muhammad Babul Wahyudi dan sepupunya, Dimas Ari Ramadhan (24). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah istri Wahyudi di Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin, 26 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, Wahyudi mengaku memiliki hubungan emosional dengan Ade, dan mengaku cemburu setelah merasa ada “orang ketiga” dalam hubungan mereka. Selain itu, Wahyudi merasa kecewa karena persoalan keuangan yang belum terselesaikan.

Pembunuhan Berencana dan Pembakaran

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana. Wahyudi mengajak Dimas untuk menemui Ade di vila tempat korban bekerja. Cekcok pun terjadi, hingga Wahyudi mengambil cobek dan pisau dari dapur, lalu memukul dada korban.

Korban kemudian diseret ke kamar mandi, di mana Dimas membantu menekan leher korban menggunakan lengan. Setelah itu, Wahyudi menusuk perut Ade dan memukul kepalanya dengan kayu. Dimas kemudian menemukan gunting dan menggorok leher korban.

Tak berhenti di situ, pelaku menumpuk potongan kayu di atas tubuh korban. Wahyudi menyiram tubuh Ade dengan bensin, dan Dimas membakar jenazah korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Ancaman Hukuman Berat

Aksi keji tersebut membuat kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

“Motif awalnya adalah cinta sesama jenis yang berujung cemburu, rasa sakit hati, dan kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan yang brutal,” ungkap sumber dari kepolisian.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah