BANDUNG – Selebritas media sosial Lisa Mariana resmi menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (28/5/2025). Kehadirannya menandai dimulainya proses hukum yang sempat tertunda pada agenda sebelumnya.
Lisa tampak tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 10.33 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia langsung diarahkan menuju Ruang Sidang 2 Yudhistira, tempat sidang berlangsung. Kehadiran ini merupakan tindak lanjut dari penundaan sidang pada Senin (19/5/2025), di mana pihak tergugat tidak dapat hadir.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada verifikasi legalitas kehadiran para pihak. “Ini sidang perdana prinsipnya tetap sesuai dengan prosedural karena kemarin tergugat tidak hadir, jadi hari ini kita lihat legalitas tergugat, apakah sah mewakili dari Bapak Ridwan Kamil,” jelasnya kepada awak media usai persidangan.
Markus juga menegaskan bahwa keberadaan prinsipal dalam sidang merupakan bentuk tanggung jawab hukum. Hal itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan pihak-pihak dalam perkara perdata untuk hadir langsung sebagai wujud itikad baik dalam menyelesaikan perkara.
Lebih lanjut, Markus menyampaikan bahwa apabila kuasa hukum tergugat hadir dan dinyatakan sah, maka tahap selanjutnya adalah proses mediasi. “Penunjukan mediator akan dilakukan setelah sidang,” ujarnya.
Gugatan yang diajukan Lisa Mariana sendiri berkaitan dengan permintaan pengakuan hak identitas anak. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak terkait dengan gugatan harta atau hal pribadi lainnya. “Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” tegas Markus.
Di sisi lain, Lisa Mariana menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum meskipun saat ini tengah dalam masa pemulihan pascaoperasi bariatrik. “Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir),” ungkap Lisa singkat.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda mediasi dalam waktu dekat, sembari menunggu hasil verifikasi legalitas perwakilan dari pihak tergugat. Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat figur yang terlibat serta isu yang menyentuh hak keperdataan anak.[]
Putri Aulia Maharani