15 Karyawan Laporkan Penahanan Ijazah di Sidoarjo

15 Karyawan Laporkan Penahanan Ijazah di Sidoarjo

SIDOARJO — Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan swasta kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama PT Tedmonindo Pratama Semesta, sebuah perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi.

Sebanyak 15 orang yang terdiri dari mantan dan karyawan aktif melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Sidoarjo atas dugaan penahanan dokumen pribadi secara ilegal. Kuasa hukum para pelapor, Sigit Imam Basuki, menyatakan bahwa laporan tersebut juga disertai dugaan pemerasan dan pemotongan gaji tanpa dasar hukum.

“Salah satu klien kami mengaku ijazahnya ditahan sejak pertama kali bekerja pada 2012 dan belum dikembalikan saat ia mengundurkan diri pada April 2025,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (29/05/2025).

Menurut Sigit, praktik ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis. Para karyawan mengaku diwajibkan menyerahkan ijazah asli serta dokumen lain seperti SKCK sebelum menandatangani kontrak kerja. Jika ingin mengambil ijazah tersebut setelah mengundurkan diri, mereka diminta membayar biaya sebesar Rp6,5 juta.

“Kami menduga ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang telah berlangsung bertahun-tahun,” tegas Sigit.

Tak hanya soal ijazah, pihak perusahaan juga diduga melakukan pemotongan gaji karyawan sebesar Rp250 ribu per bulan selama 24 bulan sebagai pengganti barang hilang berupa matras berat. Barang tersebut, dengan berat sekitar 3 ton, dikabarkan hilang saat libur Lebaran dan menjadi beban tanggung jawab karyawan.

“Matras seberat itu tidak mungkin dibawa tanpa alat berat. Tapi tidak ada penyelidikan oleh perusahaan. Justru karyawan yang dibebani biaya kehilangan,” ungkapnya.

Karyawan yang menolak menandatangani kesepakatan pemotongan gaji, lanjut Sigit, terancam tidak menerima upah bulanan. Bahkan ada pelapor yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji sejak 10 Mei lalu.

Kasus ini telah dilaporkan tidak hanya ke kepolisian, tetapi juga ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tedmonindo Pratama Semesta belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini mencuat tak lama setelah publik digegerkan oleh laporan serupa yang menyeret CV Sentoso Seal, juga di wilayah Jawa Timur. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan terhadap praktik ketenagakerjaan yang melanggar hak asasi pekerja. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews