Diduga Lalai, Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa

Diduga Lalai, Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa

SLEMAN – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (24/05/2025). Korban tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak sebuah mobil BMW yang diduga melaju melebihi batas kecepatan.

Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan rambu lalu lintas yang terpasang di lokasi kejadian, kecepatan maksimal yang diperbolehkan di jalan tersebut adalah 40 kilometer per jam. Sementara itu, pengemudi BMW mengaku melaju dengan kecepatan 50 hingga 60 kilometer per jam.

“Ya, ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya. Kalau dari tersangka ini sendiri, ini kan pengakuannya. Tapi kita buktikan nanti, itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km/jam,” kata Edy pada Rabu (28/05/2025).

Jalan Palagan Tentara Pelajar diketahui merupakan jalan provinsi yang telah dilengkapi dengan rambu kecepatan resmi. Apabila klaim pengemudi benar, maka kendaraan tersebut telah melampaui batas kecepatan yang diizinkan.

“Di situ ada rambunya, tertanam rambu 40 km/jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” jelas Edy.

Lebih lanjut, dari hasil analisis sementara Tim Traffic Accident Analysis (TAA), penyebab kecelakaan diduga kuat karena kelalaian pengemudi. Tidak ada upaya menghindar, membunyikan klakson, atau pengereman sebelum tabrakan terjadi.

“Bahwa satu yang pertama tadi, pelanggaran dia dari hasil keterangan ini, dan kita dan saksi yang lainnya, dia satu kurang konsentrasi. Makanya pada saat naik kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak,” ungkap Edy.

Pengemudi mobil BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 27 Mei 2025, tiga hari setelah kejadian tragis tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna memastikan kecepatan kendaraan dan kronologi peristiwa secara akurat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews